Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap RTH (32), tersangka kasus mutilasi wanita yang ditemukan dalam koper di Ngawi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RTH memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa RTH menunjukkan sifat antisosial dan kurangnya rasa iba terhadap sesama. “Psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan,” ujar Farman.
Dalam proses mutilasi, RTH menggunakan pisau kecil dan membutuhkan waktu sekitar lima jam untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Selama proses tersebut, RTH tetap tenang dan tidak menunjukkan keraguan atau rasa iba, yang menjadi indikasi kuat dari gangguan kepribadian yang dimilikinya.
Also Read
Sebelumnya, warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi pada 23 Januari 2025. Bagian tubuh lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek. RTH ditangkap pada 25 Januari 2025 dan mengaku melakukan pembunuhan serta mutilasi karena sakit hati terhadap korban.
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.