Pada Selasa, 4 Maret 2025, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menetapkan Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha asal Bandung, sebagai tersangka atas tindakan intimidasi menggunakan senjata api terhadap seorang perempuan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika Hartono secara tidak sengaja melihat mobil yang dikemudikan oleh korban, NA (29), bersama dua rekannya. Hartono kemudian menghentikan mobil tersebut dan mencoba membuka pintu sambil menodongkan senjata api.
Motif Tindakan
Also Read
Berdasarkan penyelidikan, motif tindakan Hartono diduga terkait hubungan asmara tanpa status yang pernah terjalin antara dirinya dan korban. Hartono merasa sakit hati karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan tersebut.
Status Kepemilikan Senjata Api
Polisi telah mengamankan senjata api jenis pistol kaliber 22 milik Hartono. Meskipun senjata tersebut memiliki izin resmi, penggunaannya untuk menakut-nakuti korban dianggap sebagai penyalahgunaan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.