Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian 18 ton batu bara di sebuah tempat penyimpanan sementara (stockpile) milik perusahaan swasta di Desa Bendungan, Cirebon, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berinisial N (40), D (43), dan RR (41) berhasil ditangkap.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa tersangka N berperan sebagai sopir truk, D sebagai pengawas lapangan, dan RR sebagai operator loader. Mereka bersekongkol memuat batu bara seberat 18 ton ke dalam truk tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Batu bara tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial S seharga Rp12,5 juta. Dari hasil penjualan itu, tersangka N menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.
Setelah menerima laporan kehilangan batu bara, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Also Read
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Polresta Cirebon dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya. Sebelumnya, mereka juga berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana lainnya, termasuk pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, dan pencabulan, dengan total 13 tersangka diamankan.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas kejahatan dan meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon.