Penetapan Tersangka & Status Buron
Pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 285 triliun. Ia adalah beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak.
Kejaksaan menyebut bahwa Riza Chalid tidak berada di Indonesia saat pemanggilan—telah tiga kali mangkir—dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga berada di Singapura. Kejagung telah menjalin kerja sama dengan cabang Kejaksaan di Singapura untuk mengejar dan menangkapnya.
Dugaan Peran dalam Kasus Korupsi
Jaksa menyatakan Riza Chalid bersama tersangka lain terlibat dalam skema intervensi pengadaan terminal BBM Merak—menyepakati kontrak sewa tinggi meskipun Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan—dan menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak tersebut.
Also Read
Konteks Besar Korupsi Pertamina
Korupsi ini merupakan bagian dari skandal besar yang terjadi antara 2018–2023, dengan total 18 tersangka dan kerugian negara yang membengkak menjadi Rp 285 triliun (naik dari awal Rp 193,7 triliun). Skandal ini mengguncang reputasi Pertamina sebagai BUMN .
Jejak Korupsi Riza Chalid Sebelumnya
Sebelum korupsi Pertamina, Riza Chalid pernah masuk pusaran beberapa skandal, termasuk kasus “Papa Minta Saham” tahun 2015 serta kasus impor minyak Zatapi. Ini membuat namanya sudah lama lekat dengan istilah ‘Gasoline Godfather’
Riza Chalid kini resmi buron sebagai tersangka utama dalam skandal korupsi minyak terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Dengan status DPO dan ditengarai berada di Singapura, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan pihak internasional untuk membawanya ke Indonesia dan membawa kasus ini menuju persidangan.