Dalam pembahasan terbaru Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), terdapat dua perubahan signifikan terkait peran dan penempatan prajurit TNI:
Penghapusan Kewenangan TNI dalam Penanganan Masalah Narkotika: Pada awalnya, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas baru bagi TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam revisi terkini, usulan tersebut dihapus, sehingga TNI tidak lagi memiliki wewenang untuk terlibat langsung dalam penanganan masalah narkotika.
Penghapusan Penempatan Prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Sebelumnya, draf RUU TNI mengusulkan penempatan prajurit TNI aktif di 16 kementerian/lembaga, termasuk KKP. Namun, dalam revisi terbaru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 15, dengan menghapus KKP dari daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Also Read