Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. KPK memastikan akan menghadiri sidang praperadilan ini dan siap memaparkan alat bukti yang mendukung penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta menghormati segala keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.
Also Read