Mulai hari ini, Senin, 3 Februari 2025, hingga Jumat, 7 Februari 2025, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di 25 ruas jalan protokol di Jakarta. Aturan ini berlaku pada hari kerja, dengan dua periode waktu: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang diizinkan melintas, dan sebaliknya pada tanggal genap.
Berikut adalah 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
Also Read
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Pintu Besar Utara
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
Perlu dicatat bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, pengendara disarankan untuk memantau sumber informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau pihak berwenang terkait.