Soal Blending BBM Pertamina, Temuan Kejagung: Pihak yang Mencampur dari Swasta

Soal Blending BBM Pertamina, Temuan Kejagung: Pihak yang Mencampur dari Swasta

​Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap temuan terkait proses blending bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Menurut Kejagung, pencampuran BBM yang seharusnya dilakukan oleh Kilang Pertamina Internasional (KPI) ternyata melibatkan pihak swasta dalam prosesnya. Hal ini dianggap menyalahi prosedur yang telah ditetapkan. ​

Proses blending BBM bertujuan untuk mendapatkan kadar oktan yang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Namun, dalam kasus ini, ditemukan bahwa BBM jenis Pertalite (RON 90) dicampur dengan Pertamax (RON 92) oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga. Hasil pencampuran ini kemudian dijual sebagai Pertamax, yang dianggap sebagai tindakan pengoplosan dan menyalahi prosedur resmi. ​

Pakar bahan bakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto, menjelaskan bahwa blending dan pengoplosan sebenarnya memiliki arti yang sama, yaitu mencampur. Namun, istilah “oplos” sering kali memiliki konotasi negatif. Tri menekankan bahwa proses blending seharusnya dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Pertamina.

Menanggapi temuan ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pengoplosan BBM Pertamax. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kualitas Pertamax yang diproduksi telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu RON 92. Proses yang dilakukan di terminal BBM Pertamina adalah penambahan zat aditif untuk meningkatkan performa produk, bukan untuk mengubah nilai oktan BBM. ​

Kejagung menegaskan bahwa temuan ini terjadi pada periode 2018-2023 dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas Pertamax yang beredar saat ini. Stok BBM hasil blending yang menyalahi prosedur tersebut telah habis terpakai, dan BBM yang saat ini beredar telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Popular Post

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

Patrick

Olahraga

Pelatih Pengganti Shin Tae-yong Tiba di Indonesia 11 Januari 2025: Siap Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026!

Kabar gembira datang untuk pencinta sepak bola Indonesia! Pelatih baru tim nasional Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong telah tiba di ...

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Leave a Comment