Sebuah video yang memperlihatkan aksi tawuran geng motor di sebuah minimarket di Sukabumi baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sekelompok pemuda berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Menanggapi hal ini, Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan penangkapan pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Tiga pemuda berhasil diamankan, yaitu N (22) dan D alias Komeng (29), keduanya warga Kampung Lio, Desa Citarik, serta AW (28), warga Desa Karangpapak. Dua pelaku lainnya, RA dan R alias Riad, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang disita meliputi satu bilah golok, sebuah katana, satu katana bertongkat, dan empat unit sepeda motor.
Menurut Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor dan diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain di wilayah Cimaja, dengan motif dendam antarkelompok. Selain itu, ketiganya juga terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan Alfamart Cikakak pada 17 Maret 2025, di mana lima orang melakukan penganiayaan sambil membawa senjata tajam. Kasus pengeroyokan tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan, dan para tersangka ditahan atas kasus membawa senjata tajam serta akan diproses lebih lanjut terkait pengeroyokan.
Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan para pelaku dalam aksi kriminal lainnya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan geng motor yang lebih luas. Langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat Sukabumi.
Also Read