Kasus ambulans yang terkena tilang elektronik (ETLE) saat membawa pasien gawat darurat kembali menjadi sorotan publik. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi ambulans dan masyarakat mengenai efektivitas sistem ETLE dalam menangani situasi darurat.
Kronologi Kejadian
Seorang sopir ambulans swasta di Tangerang, Febryan (30), mengungkapkan bahwa ia menerima notifikasi dari aplikasi pengecekan kendaraan bermotor yang menyatakan nomor polisi ambulansnya diblokir. Setelah ditelusuri, ternyata ambulans tersebut terekam kamera ETLE saat menerobos lampu merah dan melintas di jalur TransJakarta di kawasan Cengkareng. Padahal, saat itu ia sedang mengantar pasien dalam kondisi darurat dari RS Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis berdasarkan sensor dan algoritma, tanpa dapat membedakan situasi darurat di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kategori kendaraan prioritas dan dapat melakukan konfirmasi kepada petugas jika terkena tilang ETLE.
Tanggapan Pengamat Transportasi
Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai bahwa teknologi ETLE di Indonesia masih kurang canggih karena belum mampu mendeteksi kendaraan prioritas seperti ambulans. Ia menyarankan agar sistem ETLE diperbarui agar dapat membedakan antara pelanggaran lalu lintas biasa dan situasi darurat.
Also Read
Solusi dan Mekanisme Sanggahan
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan melalui situs resmi ETLE atau langsung ke kantor terkait dengan membawa bukti-bukti seperti surat tugas, rekaman GPS, dan video saat bertugas. Jika bukti valid, maka surat tilang akan dibatalkan dan tidak dikenakan sanksi.