Kasus mengejutkan terungkap ketika seorang anak di bawah umur diketahui menjadi anggota aktif grup Facebook berisi konten inses. Berikut empat fakta terkait kasus ini:
1. Anak di Bawah Umur Menjadi Anggota Aktif Grup
Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja laki-laki berusia di bawah 18 tahun yang merupakan anggota aktif grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, yang kemudian berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Remaja tersebut ditangkap di Pekanbaru pada 21 Mei 2025 .
2. Menjual dan Mendistribusikan Konten Pornografi
Remaja tersebut tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga menjual dan mendistribusikan konten pornografi anak melalui grup tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan tiga konten seharga Rp50.000, kemudian memblokir kontak pembeli setelah transaksi .
3. Tidak Ditahan, Namun Dalam Pengawasan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, remaja tersebut tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan sedang menjalani ujian sekolah. Ia dikembalikan kepada orang tuanya dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) .
Also Read
4. Grup Facebook dengan Ribuan Anggota
Grup ‘Fantasi Sedarah’ dibuat pada Agustus 2024 dan memiliki sekitar 32.000 anggota sebelum diblokir pada 15 Mei 2025. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk admin dan kontributor aktif grup .