Iskandar (27), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, akhirnya ditahan oleh polisi setelah lima kali sebelumnya dimaafkan oleh tetangganya karena mencuri ayam. Pada aksi keenam yang terjadi pada 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Iskandar mencuri 16 ekor ayam petelur milik tetangganya, Sujud, dengan cara mematahkan pagar bambu kandang ayam di belakang rumah korban dan memasukkan ayam-ayam tersebut ke dalam karung.
Kecurigaan muncul ketika Bhabinkamtibmas Desa Kambingan melihat Iskandar menjual ayam di sekitar rumahnya, padahal warga sekitar tidak pernah melihatnya beternak ayam. Setelah ditanya, Iskandar mengakui bahwa ayam-ayam tersebut adalah hasil curian dari rumah Sujud. Ia kemudian dibawa ke Polsek Tumpang untuk diproses hukum.
Kapolsek Tumpang, Iptu Winanto, menjelaskan bahwa Iskandar telah mencuri ayam milik Sujud sebanyak enam kali dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, setiap kali ketahuan, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa dengan mengembalikan ayam yang dicuri. Namun, karena pelaku tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya, akhirnya tindakan hukum diambil.
Iskandar kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Also Read