Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU berinisial Nov, tiga anggota DPRD OKU berinisial FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP), serta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kontraktor.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Markas Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan awal. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan oleh tim KPK.
Pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, kedelapan orang tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi.
Also Read
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada sore hari ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.