Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 12 dan 13 Mei 2025 sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Rincian Libur:
- Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional memperingati Hari Raya Waisak.
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak.
Dengan penetapan ini, masyarakat Indonesia menikmati libur panjang (long weekend) selama empat hari, mulai dari Sabtu, 10 Mei hingga Selasa, 13 Mei 2025. Libur ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), pelajar, dan sebagian besar karyawan swasta, kecuali untuk sektor-sektor yang memberikan pelayanan vital dan mendesak .
Libur Panjang Lain di Bulan Mei 2025:
Selain libur Waisak, bulan Mei 2025 juga menawarkan libur panjang lainnya:
- Kamis, 29 Mei 2025: Libur nasional memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang dari Kamis, 29 Mei hingga Minggu, 1 Juni 2025, memberikan kesempatan tambahan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga .
Also Read