Seorang anggota Polri berinisial Bripda LO ditangkap karena menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Bripda LO bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dan diketahui berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia baru lima bulan berdinas setelah menyelesaikan pendidikan bintara .
Menurut Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Bripda LO menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib . Aksi penjualan ini telah dilakukan sejak 2017, sempat berhenti, dan kembali dilakukan pada 2025.
Setelah mengetahui perbuatannya terungkap, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada 17 Mei 2025. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polda Papua, sementara PW diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun .
Also Read
Brigjen Faizal menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk anggota Polri sendiri. Ia menyebut tindakan Bripda LO sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi .