Peristiwa tragis terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, ketika seorang karyawan bernama Andreas (21) membunuh bosnya, Alex Lius (64), pemilik warung sembako. Motif pembunuhan ini diduga karena tersinggung dengan ucapan korban yang menyebutnya “kasbon terus” dan menuduhnya malas bekerja.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.50 WIB, setelah menutup toko dan merapikan barang-barang, Andreas mendekati Alex untuk meminjam uang guna membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan ucapan yang menyakitkan hati Andreas.
Tersinggung dan emosi, Andreas memukul Alex beberapa kali. Setelah korban terjatuh, Andreas mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkannya ke arah korban hingga kepala korban terbentur kloset kamar mandi dan pecah.
Also Read
Setelah Pembunuhan
Setelah memastikan korban tidak berdaya, Andreas mengambil uang tunai sebesar Rp84,6 juta, dua ponsel operasional, dan satu unit sepeda motor dari toko. Ia kemudian melarikan diri dan sempat bersembunyi di sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi berhasil menangkapnya pada Minggu, 1 Juni 2025.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, Andreas dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.