Rismon Sianipar, ahli digital forensik, kembali melaporkan Presiden Joko Widodo ke Polda DIY pada Selasa siang, 22 Juli 2025, terkait dugaan skripsi palsu. Tidak hanya Jokowi, laporan terbaru ini juga mencatut nama Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen akademik. Rismon beralasan bahwa lembar pengesahan skripsi Jokowi terlihat terlalu modern untuk era 1985—tidak adanya tanggal sidang dan tanda tangan penguji memperkuat dugaan manipulasi, sebagaimana dia bandingkan dengan lima skripsi alumni UGM periode yang sama.
Ini adalah kelanjutan dari laporan Rismon sebelumnya awal Juli 2025, bersama alumni UGM dan warga Yogyakarta, yang menuduh Jokowi menyebarkan berita bohong terkait pernyataan kuliah di “Jurusan Teknologi Kayu” Fakultas Kehutanan UGM—jurusan yang tidak pernah ada. Menurut Rismon, laporan pertama itu sudah memasuki proses hukum (SP2HP) dan kini ditindaklanjuti dengan fokus baru seputar keaslian dokumen skripsi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Presiden mengenai dua laporan tersebut dan masih belum mempelajarinya.
Also Read
Pada intinya, laporan terbaru ini menunjuk pada dua poin utama: dugaan pemalsuan dokumen skripsi Jokowi, termasuk lembar pengesahan yang tidak sah, dan pelibatan pejabat UGM. Proses penyidikan kini berjalan di unit hukum Polda DIY, sementara publik menantikan hasil verifikasi terhadap keabsahan dokumen akademik Presiden tersebut.