Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 . Langkah banding ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga menyatakan banding terhadap vonis yang sama .
Tom Lembong dinilai bersalah karena telah menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan swasta, meskipun kondisi negara saat itu mengalami surplus gula. Kasus ini dianggap menyebabkan kerugian negara hampir Rp 600 miliar. Vonis lebih ringan dari yang dituntut—yakni 7 tahun—karena hakim menilai Tom tidak mendapatkan keuntungan pribadi secara langsung .
Dalam memori banding, tim kuasa hukum Tom Lembong menyebut terdapat banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Di antaranya:
Also Read
- Tidak ditemukan niat jahat (mens rea), karena tidak ada bukti bahwa Tom berkomunikasi, mendapat keuntungan pribadi, atau memiliki keterlibatan bisnis dengan perusahaan penerima izin .
- Tidak pernah terlibat dalam proses administratif teknis; sebagai pejabat kebijakan, Tom tidak menandatangani kontrak atau mengelola pelaksanaan teknis impor.
- Angka kerugian negara dianggap spekulatif dan bukan kerugian riil yang tervalidasi.
- Kebijakan yang diambil berdasarkan Perpres 71/2015 untuk stabilisasi harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri, yang menurut tim kuasa hukum tidak memerlukan proses Rakortas sebagaimana dijadikan unsur pertimbangan oleh hakim.
- Ada dugaan putusan majelis mencampuradukkan ideologi seperti kapitalisme versus keadilan sosial yang tidak menjadi materi pembuktian formal dalam persidangan .
Tom menegaskan bahwa banding bukan sekadar untuk pembelaan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan preseden bahwa pengambilan kebijakan publik yang sah tidak boleh dikriminalisasi. Dia menolak dicap sebagai pelaku korupsi politik dan berkomitmen menjalani proses hukum dengan kepala tegak dan hati tenang