Sound Horeg kembali diperdebatkan MUI: fatwa haram picu respons keras masyarakat

Sound Horeg kembali diperdebatkan MUI: fatwa haram picu respons keras masyarakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, menyatakan praktik sound keliling ini haram apabila melampaui batas wajar. Fatwa ini diberlakukan sejak 12 Juli 2025 dan dijadikan respons terhadap keresahan publik serta pelanggaran prinsip syariat dalam praktik sound horeg.

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, sound horeg yang volumenya ekstrem—mencapai 120–135 desibel—dipandang membahayakan kesehatan pendengaran, mengganggu ketertiban umum, dan menyebabkan potensi kerusakan properti maupun psikologis bagi masyarakat. Selain itu, praktik sound horeg sering disertai tontonan joget yang bertentangan dengan norma kesopanan dan bisa memengaruhi moral anak-anak serta masyarakat luas.

Fatwa ini mengatur enam poin utama, antara lain menyatakan bahwa penggunaan sound horeg untuk aktivitas sosial dengan suara terkendali masih diperbolehkan, sementara volume berlebihan, kebisingan lingkungan, hingga potensi penyalahgunaan dana halal atau tabdzir hukumnya haram dan dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi.

Sikap balasan datang dari masyarakat sound horeg, yang sebagian melakukan tindakan simbolis dengan memasang logo “halal” pada speaker mereka—sebagai bentuk kritik terhadap fatwa tersebut. Aksi ini memicu perhatian publik dan viral di media sosial.

Menanggapi polemik ini, pemerintah melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa fatwa MUI Jatim bukan larangan mutlak terhadap sound system. Namun, DJKI berharap adanya regulasi tegas dari pemerintah/pemerintah daerah dan pihak kepolisian agar penggunaan sound ini sesuai norma sosial, hukum, serta tidak merusak lingkungan masyarakat sekitar.

Dukungan terhadap fatwa juga datang dari masyarakat luas. Banyak warga yang menyambut baik keputusan MUI sebagai bentuk perlindungan terhadap hak istirahat dan ketentraman hidup masyarakat sekitar.

Secara umum, polemik ini mencerminkan dilema antara kebebasan berekspresi budaya dan kewajiban menjaga ketertiban sosial, kesehatan, serta moral masyarakat yang kini menjadi sorotan utama.

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Edukasi

2025, Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan di Seluruh Sekolah Indonesia

Jakarta, 8 Januari 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang wajib diterapkan di seluruh ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Drama Zhang Linghe ‘The Best Thing’ Tayang 25 Februari

BeritaHiburan

Drama Zhang Linghe ‘The Best Thing’ Tayang 25 Februari

Drama Tiongkok terbaru berjudul “The Best Thing” yang dibintangi oleh Zhang Linghe dan Xu Ruohan dijadwalkan tayang perdana pada 25 ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Leave a Comment