Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis, 7 Agustus 2025, dalam rangka melengkapi penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa keterangan Yaqut dianggap penting untuk mendalami dugaan pembagian kuota haji khusus yang diduga dilakukan tak sesuai aturan.
Hari yang sama, KPK juga memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang dijadwalkan memberikan keterangan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Meski panggilan Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, namun disebut bersamaan dalam jadwal dengan pemeriksaan Yaqut Qoumas.
Sebelumnya, KPK menerima laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus pada tahun 2024 dan telah memeriksa beberapa pejabat, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. ICW sebelumnya melaporkan dua masalah utama dalam penyelenggaraan haji 2025: layanan masyair dan layanan konsumsi, yang turut menjadi sorotan KPK.
Also Read
Pemanggilan Yaqut dan Nadiem dijadwalkan bersamaan pada 7 Agustus 2025 untuk menggali informasi lebih lanjut dari masing‑masing pihak, walau kasus yang diusut berbeda lini. Ini menandai langkah lanjutan KPK dalam memperluas cakupan penyelidikan sebelum naik ke tahap penyidikan penuh.