Setya Novanto resmi mendapatkan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang menyunat masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya, ia akhirnya memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
Meskipun sudah keluar dari penjara, Novanto tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setiap bulan hingga April 2029 sebagai bagian dari masa percobaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini telah melalui prosedur dan asesmen yang sah sesuai ketentuan hukum.
Also Read
Di sisi lain, Ketua KPK mengingatkan bahwa kasus korupsi e‑KTP adalah kejahatan serius yang berdampak luas terhadap publik, dan momentum pembebasan ini harus menjadi pengingat penting agar kejahatan serupa tidak terulang.