Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.
Berikut adalah daftar tanggal cuti bersama ASN tahun 2025:
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak.
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres tersebut juga menegaskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Also Read
Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai ASN.