Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. Keputusan ini diambil untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang proses sengketanya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Tito menjelaskan bahwa keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menyatukan kedua kelompok tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pasti pelantikan. Pemerintah masih berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk menentukan waktu yang tepat.
Dengan penundaan ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lebih efisien dan serentak, memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dan administrasi telah diselesaikan sebelum para kepala daerah terpilih mulai menjalankan tugasnya.
Also Read