Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Evelin Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum Arif Nugroho, anak pendiri Prodia. Kasus ini berawal ketika Evelin diduga menjual mobil mewah milik Arif tanpa menyerahkan hasil penjualannya, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp6,5 miliar.
Meskipun telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Jumat, 14 Februari 2025, Evelin tidak hadir dengan alasan memiliki jadwal pekerjaan lain. Kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang, dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan penetapan status tersangka terhadap Evelin Dohar Hutagalung tinggal menunggu waktu.
Also Read
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini.