Pada Jumat, 14 Februari 2025, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, mulai pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 16 Februari 2025, pukul 00.00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat nomor genap pada tanggal genap. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap:
- Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
- Simpang Empat Tugu Lampu Gentur hingga Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Selain itu, kepolisian juga akan menerapkan sistem one way secara situasional sesuai dengan volume kendaraan yang melintas.
Also Read
Jalur Alternatif Menuju Puncak:
Bagi pengendara yang ingin menuju Puncak namun tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, tersedia beberapa jalur alternatif:
- Via Sentul Selatan:
- Masuk melalui pintu tol Sentul Selatan.
- Ikuti rute menuju Babakan Madang atau Perumahan Bukit Pelangi (Rainbow Hill).
- Jalur ini akan mengarah ke Jembatan Megamendung.
- Via Cibedug:
- Dari Megamendung, belok kanan di samping Vimala Hills setelah Simpang Gadog.
- Ambil jalur menuju Cibedug.
- Di pertigaan Cibedug, belok kiri menuju Arca Domas.
- Lanjutkan perjalanan hingga mencapai Pasar Cisarua.
Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan guna memastikan perjalanan yang aman dan lancar. Selalu perbarui informasi terkait rekayasa lalu lintas melalui sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.