Pada Kamis, 13 Februari 2025, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial WK (29) yang menyamar sebagai anggota polisi dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu). WK ditangkap saat hendak melarikan diri di Stasiun Cilebut, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa WK telah menipu seorang bapak asuhnya dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang untuk keperluan tugas serta pendidikan. Sebelumnya, WK juga pernah berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan penipuan serupa.
Untuk meyakinkan korbannya, WK menggunakan seragam polisi dan menunjukkan dokumen palsu, seperti surat pengangkatan dan penugasan dari instansi terkait. Menariknya, WK memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk membuat dokumen-dokumen palsu tersebut. Seragam yang digunakan oleh WK diketahui dibeli melalui platform daring.
Akibat perbuatannya, WK berhasil menipu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Also Read