Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 17 Februari 2025, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan yang melibatkan Razman Arif Nasution. Kasus ini bermula dari insiden keributan yang terjadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman diduga mengamuk dan menyebut hakim sebagai “koruptor”.
Hotman Paris menyatakan keyakinannya bahwa Razman akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa tindakan Razman dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 217 tentang mengganggu jalannya persidangan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Insiden keributan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Razman, yang saat itu berstatus sebagai terdakwa, diduga kehilangan kendali dan mendekati meja hakim sambil memukul-mukul meja serta meneriakkan kata “koruptor” kepada hakim. Tindakan ini dianggap menghina marwah pengadilan dan mengganggu jalannya persidangan.
Also Read
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Laporan ini diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Pihak kepolisian telah memulai proses penyelidikan atas laporan ini untuk menegakkan hukum dan menjaga wibawa lembaga peradilan.