Pada Senin, 17 Februari 2025, ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam berbagai serikat dan komunitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Mereka menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan aplikasi yang mereka anggap sebagai pemberi kerja.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengemudi ojol memenuhi kriteria sebagai pekerja karena memiliki unsur pekerjaan dan menerima upah. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan THR.
Selain menuntut THR, para pengemudi ojol juga meminta pengurangan biaya jasa aplikasi yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan. Mereka mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk bergabung dalam aksi ini guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Also Read
Untuk mengamankan jalannya aksi, sebanyak 356 personel kepolisian dikerahkan di sekitar lokasi demonstrasi. Meskipun ada aksi unjuk rasa, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Kantor Kemnaker, dilaporkan tetap lancar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol merupakan hal yang rasional dan akan menjadi perhatian pemerintah. Kemnaker berencana mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi ojol serta pekerja platform lainnya.
Aksi ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran dan solidaritas di kalangan pekerja sektor informal untuk memperjuangkan hak-hak mereka di tengah perkembangan ekonomi digital.