Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang akan dilaksanakan pada November 2025 tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa. Hal ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya, di mana hasil Ujian Nasional (UN) tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan.
Sebagai informasi, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan. Dengan demikian, UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Keputusan ini diambil untuk mengurangi tekanan berlebihan pada siswa dan mencegah potensi kecurangan yang mungkin timbul jika UN dijadikan satu-satunya penentu kelulusan. Sebaliknya, kelulusan siswa akan ditentukan oleh penyelesaian program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, nilai sikap/perilaku minimal baik, dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Also Read
Dengan demikian, meskipun TKA akan dilaksanakan, hasilnya tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil dan komprehensif, tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada peserta didik.