Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.

Dalam laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, kompensasi manajemen kunci tercatat sebesar $19.108.000 (setara Rp313 miliar). Manajemen kunci terdiri dari Dewan Direksi dan Komisaris Perusahaan serta personel manajemen kunci lainnya. Dengan asumsi pembagian kompensasi yang merata, setiap anggota menerima sekitar $1.364.857 per tahun (setara Rp22,3 miliar), atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.
Also Read
Selain gaji pokok, para direksi juga menerima tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, dan bantuan hukum terkait perusahaan.
Meskipun menerima kompensasi yang signifikan, Riva Siahaan dan beberapa pejabat tinggi lainnya di PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap pejabat publik yang memiliki akses terhadap aset dan keuangan negara.