Pengadilan Negeri (PN) Batam memulai sidang terhadap 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti berupa 1 kilogram sabu. Sidang ini berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika para terdakwa diduga menyisihkan 1 kilogram sabu dari total 36 kilogram yang disita dalam operasi narkoba. Barang bukti yang disisihkan tersebut diduga dijual, dan hasil penjualannya digunakan sebagai upah untuk informan. Tindakan ini terungkap setelah penyelidikan internal oleh Propam Polda Kepri.
Sidang dan Keterangan Saksi
Also Read
Dalam persidangan, saksi dari Propam Polda Kepri, Ipda Aryanto Gultom, mengungkap peran para terdakwa dalam penyisihan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bahwa sabu seberat 36 kilogram yang berasal dari Malaysia awalnya diamankan oleh para terdakwa. Namun, 1 kilogram di antaranya disisihkan untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.
Saksi juga menyebutkan bahwa terdakwa Shigit Sarwo, yang saat itu menjabat sebagai Kanit, menjemput 35 kilogram sabu dari Bripka Rahmadi dengan biaya jasa Rp20 juta. Selain itu, terdakwa lainnya, seperti Jaka Surya dan Aryanto, diduga mengantarkan sabu yang dijual kepada Azis seharga Rp400 juta. Uang hasil penjualan tersebut rencananya digunakan untuk membayar informan bernama SI sebesar Rp20 juta per kilogram.
Bantahan dari Terdakwa
Beberapa terdakwa membantah keterangan saksi. Terdakwa Satria Nanda, misalnya, menyatakan bahwa tidak ada penjemputan sabu dan bahwa dirinya tidak berada di Batam saat kejadian, melainkan di Medan. Shigit Sarwo juga membantah keterangan saksi mengenai penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu.
Proses Hukum Sebelumnya
Sebelum sidang pidana ini, kesepuluh polisi tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada Januari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam melimpahkan berkas perkara 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat dalam kasus penjualan sabu ke pengadilan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, namun justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait barang bukti narkotika.