Aturan Tertibkan Kawasan Hutan, Benahi Tata Kelola atau Sebaliknya?

Aturan Tertibkan Kawasan Hutan, Benahi Tata Kelola atau Sebaliknya?
​Pada awal 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuan utama perpres ini adalah mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan di dalam kawasan hutan. Namun, muncul pertanyaan: apakah perpres ini benar-benar membenahi tata kelola hutan atau justru sebaliknya?​

Fokus pada Denda Administratif

Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai bahwa perpres ini lebih menitikberatkan pada peningkatan pendapatan negara melalui denda administratif, ketimbang perbaikan tata kelola, pemulihan fungsi kawasan, dan penyelesaian konflik. Adam Putra Firdaus, peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyatakan bahwa perpres ini memperkenalkan tipologi penyelesaian baru berupa sanksi penguasaan kembali oleh negara. Namun, tanpa mempertimbangkan situasi tertentu, mekanisme ini dikhawatirkan dapat memperpanjang konflik dan kekerasan.

Keterlibatan Militer dalam Penertiban

Hal lain yang menjadi sorotan adalah keterlibatan institusi pertahanan, seperti Menteri Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam struktur Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Keterlibatan ini dianggap bertentangan dengan tugas dan peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Kekhawatiran muncul bahwa militerisasi di kawasan hutan dapat menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat. ​

Potensi Ancaman bagi Masyarakat Adat

Perpres ini juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk menggusur pemukiman, kebun, serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan dengan tujuan mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lain, seperti pangan dan energi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa lebih mudah menertibkan, menggusur, dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang dikuasai secara ilegal atau tidak legitimate oleh korporasi. ​

Kurangnya Partisipasi Publik

Proses tata batas kawasan hutan sering kali tidak melibatkan masyarakat lokal secara partisipatif. Banyak masyarakat yang telah lama mendiami kawasan hutan tidak memahami bahwa tanah yang mereka kelola dianggap sebagai kawasan hutan negara secara formal. Hal ini sering menjadi akar konflik tenurial yang berlarut-larut.

Kesimpulan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan ambisi besar pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan. Namun, tanpa pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, perpres ini berpotensi memperparah konflik tenurial dan mengancam hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan hak-hak masyarakat adat. Perpres ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan secara inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.​

Popular Post

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

Patrick

Olahraga

Pelatih Pengganti Shin Tae-yong Tiba di Indonesia 11 Januari 2025: Siap Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026!

Kabar gembira datang untuk pencinta sepak bola Indonesia! Pelatih baru tim nasional Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong telah tiba di ...

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Penampilan Jersey Terbaru Timnas Indonesia 2025, Mees Hilgers hingga Shayne Pattynama Tampil Garang

Olahraga

Penampilan Jersey Terbaru Timnas Indonesia 2025, Mees Hilgers hingga Shayne Pattynama Tampil Garang

Pada 14 Februari 2025, apparel resmi Timnas Indonesia, Erspo, secara resmi meluncurkan jersey terbaru yang akan digunakan dalam laga Kualifikasi ...

Leave a Comment