Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir sementara akses ke situs digitaloceanspaces.com setelah menemukan 123 subdomain yang mengandung konten perjudian online. Langkah ini diambil untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang disediakan oleh DigitalOcean, perusahaan infrastruktur cloud global. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data secara online, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya. Namun, layanan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan negatif, seperti dalam kasus subdomain yang mengandung konten perjudian ini.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online. Seluruh subdomain tersebut telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat. Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Upaya normalisasi akses sempat dilakukan pada Senin (3/3) pukul 14.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian. Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya.
Also Read
Kemkomdigi terus berupaya menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bebas dari konten ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan situs atau platform yang terindikasi mengandung konten melanggar hukum melalui sistem pengaduan resmi Kemkomdigi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari konten-konten yang merugikan,” pungkas Alexander Sabar.
Pemblokiran digitaloceanspaces.com menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas konten perjudian online. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memblokir sebanyak 3.367.632 akses terhadap konten judi online per 1 September 2024. Selain itu, Kominfo juga meminta platform media sosial untuk memberantas iklan judi online sesegera mungkin.