Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara Arif Nugroho—anak petinggi Prodia—mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025. EDH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa EDH tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Oleh karena itu, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Jika EDH kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan, untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika EDH diduga meminta Arif Nugroho menjual mobil mewahnya untuk biaya pengurusan perkara hukum yang dihadapinya. Namun, hasil penjualan mobil tersebut, yang seharusnya sebesar Rp3,5 miliar, tidak pernah diterima oleh Arif, dan mobilnya pun tidak dikembalikan. Akibatnya, Arif mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan EDH sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini.
Also Read