Pemerintah Israel telah mengumumkan pembatasan bagi umat Muslim yang ingin beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan 2025. Mulai Jumat pertama Ramadan, hanya pria berusia 55 tahun ke atas, wanita berusia 50 tahun ke atas, dan anak-anak hingga usia 12 tahun dari Tepi Barat yang diizinkan memasuki kompleks tersebut, setelah melewati pemeriksaan keamanan.
Selain itu, jumlah jemaah yang diperbolehkan untuk salat Jumat dibatasi hingga 10.000 orang, yang harus mengajukan izin resmi terlebih dahulu. Selama Ramadan, sekitar 3.000 personel kepolisian Israel akan dikerahkan di pos-pos pemeriksaan menuju Yerusalem Timur dan Masjid Al-Aqsa.
Komite Kepresidenan Tinggi untuk Urusan Gereja di Palestina mengecam langkah-langkah ini, menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan upaya untuk mengubah status quo di Yerusalem dan melemahkan kehadiran Palestina di kota tersebut. Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk negara-negara Arab dan Islam, serta lembaga-lembaga internasional, untuk bertindak menghentikan agresi ini dan melindungi hak-hak rakyat Palestina atas tanah serta tempat suci mereka.
Masjid Al-Aqsa, yang terletak di Yerusalem Timur, adalah situs suci ketiga bagi umat Islam. Area ini juga dianggap suci oleh umat Yahudi, yang menyebutnya sebagai Temple Mount. Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel tahun 1967 dan mencaploknya pada tahun 1980, meskipun langkah tersebut tidak diakui oleh komunitas internasional.
Also Read