Mulai hari ini, Senin, 24 Maret 2025, kendaraan bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas di Jalan Layang Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ). Kebijakan ini diterapkan untuk mengutamakan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 dan memberikan prioritas kepada kendaraan pribadi.
Larangan ini berlaku efektif hingga Selasa, 16 April 2025, atau H+5 Lebaran Idul Fitri. Selama periode tersebut, kendaraan bersumbu tiga yang mencoba melintas akan dialihkan oleh petugas kepolisian ke kantong parkir yang telah disediakan.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Layang Tol MBZ selama masa mudik, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.
Also Read