Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah kendaraan mewah dan uang tunai dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang Bukti yang Disita
Penyitaan dilakukan dari kediaman tersangka Ariyanto Bahri, kuasa hukum korporasi yang terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi:
- 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
- 7 unit sepeda mewah dari merek terkenal seperti BMC dan Lynskey.
- 4 unit mobil mewah, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus RX 500H, dan Mercedes-Benz AMG.
- Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk pecahan dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), ringgit Malaysia (RM), dan rupiah.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap aliran dana suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
Tersangka dan Dugaan Suap
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk:
Also Read
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Djuyamto, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi.
- Ariyanto Bahri, kuasa hukum korporasi.
Para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Komitmen Kejagung
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset dan bukti dalam kasus ini guna menjamin pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
Penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung akan terus mendalami berbagai barang bukti tambahan lainnya yang berkaitan dengan perkara ekspor CPO ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan perusahaan besar dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.