Sebanyak 13.710 pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu pelaporan pada 11 April 2025. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tingkat ketidakpatuhan tertinggi berasal dari kalangan legislatif, termasuk anggota DPR, DPD, dan DPRD, dengan 2.941 dari 20.787 anggota legislatif belum melaporkan LHKPN, atau sekitar 14,15% .
KPK telah menerima 402.638 laporan dari total 416.348 wajib lapor, mencatat tingkat kepatuhan sebesar 96,71%. Namun, sektor eksekutif juga menunjukkan ketidakpatuhan yang signifikan, dengan 10.015 dari 332.822 pejabat belum melaporkan LHKPN. Sementara itu, di sektor BUMN/BUMD, 751 dari 44.808 pejabat belum melaporkan, dan di sektor yudikatif, hanya 3 dari 17.931 pejabat yang belum menyerahkan laporan .
KPK mengimbau para pejabat yang belum melaporkan untuk segera memenuhi kewajiban mereka, meskipun terlambat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. KPK juga akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang telah diterima dan mempublikasikannya di laman
Pakar antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa aturan sanksi yang ada belum cukup kuat untuk mendorong kepatuhan. Ia mendorong KPK untuk mengumumkan nama-nama pejabat yang tidak patuh sebagai bentuk sanksi sosial dan kontrol publik terhadap harta kekayaan penyelenggara negara .
Also Read