Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena politisasi hukum di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menyoroti bagaimana hukum kerap dijadikan alat untuk menghajar lawan politik dan melindungi teman politik penguasa.
Hukum sebagai Produk Politik
Mahfud MD menegaskan bahwa hukum tidak lahir secara netral, melainkan merupakan produk dari kekuasaan politik. Hal ini menjelaskan mengapa penegakan hukum seringkali lemah ketika berhadapan dengan kepentingan elite.
Perbedaan antara Politik Hukum dan Politisasi Hukum
Dalam penjelasannya, Mahfud membedakan antara politik hukum dan politisasi hukum. Politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Sementara itu, politisasi hukum terjadi ketika hukum digunakan untuk menekan atau menghajar lawan politik.
Harapan untuk Reformasi Hukum
Mahfud MD berharap agar institusi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikembalikan pada marwahnya sebagai lembaga independen yang tidak digunakan sebagai alat politik. Ia menekankan pentingnya reformasi hukum untuk memastikan bahwa hukum tidak lagi dijadikan alat kekuasaan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Also Read