Seorang dokter gigi berinisial MAES (39), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi. MAES diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS (22) saat sedang mandi di kamar indekos mereka yang bersebelahan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, MAES memanjat ke atas plafon dan merekam korban melalui celah ventilasi kamar mandi menggunakan ponsel miliknya. Rekaman berdurasi 8 detik tersebut kemudian ditemukan oleh korban setelah ia menyadari adanya aktivitas mencurigakan saat mandi. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada teman-temannya, yang kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti.
Tindakan Hukum dan Sanksi
MAES dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 dan Pasal 9 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Respons Institusi
Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan dan menyesalkan tindakan MAES. Pihak kampus telah membekukan status akademik MAES sebagai mahasiswa PPDS.
Also Read
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MAES. Jika terbukti bersalah di pengadilan, STR dan Surat Izin Praktik (SIP) MAES akan dicabut secara permanen.
Motif Pelaku
Dalam pemeriksaan, MAES mengaku bahwa motifnya adalah “iseng” dan bahwa rekaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, tanpa niat untuk menyebarluaskannya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis di Indonesia, dan menyoroti pentingnya integritas serta pengawasan ketat dalam profesi kedokteran.