Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, telah memberlakukan sanksi terhadap Karim Khan, Kepala Jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Langkah ini diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Latar Belakang:
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, menuduh mereka bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang dan tindakan pembunuhan serta penganiayaan terhadap penduduk sipil.
Also Read
Tanggapan Amerika Serikat:
Menanggapi tindakan ICC, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap pejabat ICC, termasuk Karim Khan. Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset di AS dan larangan masuk ke negara tersebut. Trump menuduh ICC melakukan tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Israel, sekutu dekat AS.
Reaksi Internasional:
Langkah AS ini menuai kritik dari berbagai negara dan organisasi internasional. Sebanyak 79 negara, termasuk anggota Uni Eropa, mengutuk sanksi tersebut dan menegaskan dukungan mereka terhadap ICC sebagai lembaga peradilan internasional yang independen. Mereka memperingatkan bahwa tindakan AS dapat merusak supremasi hukum global dan meningkatkan impunitas bagi pelaku kejahatan serius.
Dampak pada ICC:
Meskipun menghadapi tekanan dan sanksi, ICC menyatakan komitmennya untuk melanjutkan investigasi dan penuntutan terhadap individu yang diduga melakukan kejahatan internasional. Namun, sanksi ini berpotensi menghambat operasional ICC, terutama dalam hal pendanaan dan mobilitas pejabatnya.