Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pemotongan uang kompensasi sebesar Rp 200.000 yang diterima sopir angkot di kawasan Puncak Bogor bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan merupakan bentuk keikhlasan dari para sopir itu sendiri. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa awalnya para sopir secara sukarela memberikan sejumlah uang kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU). Namun, seiring waktu, muncul kesepakatan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 200.000.
Dadang menambahkan bahwa terjadi miskomunikasi yang menyebabkan informasi simpang siur mengenai pemotongan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam pemberian uang tersebut dan tidak ada keterlibatan Dishub atau Organda dalam pemotongan dana kompensasi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Dishub telah membantu proses pengembalian dana sebesar Rp 11,2 juta yang sebelumnya dikumpulkan dari para sopir. Dana tersebut kini telah dikembalikan sepenuhnya kepada para sopir angkot.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, hingga pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang sebagai kompensasi agar tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. Kompensasi tersebut diberikan dalam dua tahap, yaitu uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500.000 yang dibagikan sebelum dan sesudah Lebaran.
Menanggapi adanya pemotongan, Dedi Mulyadi menyatakan akan mengganti kerugian yang dialami para sopir akibat ulah oknum tersebut dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
Also Read