Jakarta, 25 Mei 2025 — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo setelah tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Hasil Uji Forensik Menyatakan Ijazah Asli
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah sarjana kehutanan milik Jokowi menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan ijazah milik rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Analisis mencakup bahan kertas, tinta, stempel, dan tanda tangan, yang semuanya menunjukkan kesamaan dan keaslian.
Penyelidikan Dihentikan karena Tidak Ada Unsur Pidana
Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 39 saksi, termasuk empat dari pihak pelapor, Bareskrim menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan untuk memberikan kepastian hukum.
Tanggapan Beragam dari Publik dan Pengamat
Meskipun penyelidikan telah dihentikan, beberapa pihak masih meragukan keaslian ijazah tersebut. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah seharusnya ditetapkan melalui proses peradilan, bukan hanya oleh penyidik. Ia menyarankan agar pelapor dapat mengajukan laporan ulang dengan bukti tambahan jika masih meragukan keaslian ijazah tersebut.
Also Read
Pemerintah Menghormati Keputusan Polri
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan Bareskrim Polri dalam menghentikan penyelidikan kasus ini. Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini fokus pada program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat dan mengajak semua pihak untuk mengurangi hal-hal yang kurang produktif.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, diharapkan polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi dapat berakhir dan fokus kembali pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.