Seorang waria bernama Tomi Rifaldi Lubis (29) di Medan, Sumatera Utara, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya. Ironisnya, Tomi baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara. Kali ini, ia menggunakan modus berpura-pura meminjam motor untuk mengambil beras ke rumah orang tuanya. Namun, setelah motor dipinjamkan, ia tidak kunjung mengembalikannya.
Korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Timur. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tomi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Tomi telah menjual motor curian tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba dan handphone.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah beberapa kali terlibat kasus serupa. “Pelaku ini residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Baru saja bebas, dia kembali melakukan aksi yang sama,” ujar Kompol Rona. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku-pelaku yang baru bebas untuk mencegah terjadinya kejahatan berulang.
Also Read
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat pelaku adalah tetangga korban yang seharusnya saling percaya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang dikenal, terutama dalam hal meminjamkan barang berharga.
Tomi kini harus kembali menghadapi proses hukum dan kemungkinan besar akan kembali mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang lain, serta perlunya rehabilitasi yang efektif bagi mantan narapidana agar tidak kembali terjerumus ke dalam dunia kejahatan.