Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengungkapkan bahwa J diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1.015.677.550 untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 April 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil audit Inspektorat Kota Makassar. Tersangka J telah ditahan di Rutan Makassar untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penggeledahan kantor KORMI Makassar pada Oktober 2024, di mana penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana hibah. Hingga kini, Kejari Makassar telah memeriksa setidaknya 18 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.
Also Read