Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak kebal hukum dan siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Danantara memiliki kekebalan hukum.
Rosan menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk Danantara. Ia memastikan bahwa lembaganya terbuka untuk diaudit oleh BPK dan KPK jika ditemukan indikasi pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen Danantara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.
Danantara, yang resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025, merupakan lembaga pengelola investasi kedua di Indonesia setelah Indonesia Investment Authority. Lembaga ini dibentuk melalui penggabungan fungsi tertentu antara Indonesia Investment Authority dan elemen dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Dengan proyeksi pengelolaan dana awal sebesar Rp320 triliun atau setara dengan US$20 miliar, Danantara diharapkan dapat menjadi perusahaan investasi global seperti Khazanah di Malaysia atau Temasek di Singapura.
Rosan juga menegaskan bahwa Danantara akan selalu beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap bekerja sama dengan lembaga pengawas serta penegak hukum untuk memastikan pengelolaan investasi yang transparan dan akuntabel.
Also Read