Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta masa berlaku Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah berakhir pada Maret 2025 .
Penyebab Banjir dan Pelanggaran Lingkungan
Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah sekitar. Pengerukan bukit yang tidak sesuai dengan kriteria lingkungan menyebabkan aliran air terganggu, sehingga meningkatkan risiko banjir saat hujan deras . Selain itu, area tambang tersebut berada di zona yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung .
Tindakan DLH dan Rencana Rehabilitasi
Setelah penyegelan, DLH Provinsi Lampung berencana untuk melakukan rehabilitasi di area bekas tambang guna memulihkan kondisi lingkungan. Langkah ini akan dilakukan setelah proses penyidikan oleh aparat penegak hukum selesai. Rehabilitasi bertujuan untuk mengurangi risiko sedimentasi di sungai dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut .
Sanksi dan Penegakan Hukum
DLH Provinsi Lampung telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan terkait. Sementara itu, sanksi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tidak akan memberikan izin lingkungan terhadap tambang yang berisiko merusak lingkungan dan berdampak negatif kepada masyarakat .
Also Read
Kesimpulan
Penyegelan tambang batu andesit di Way Laga oleh DLH Provinsi Lampung merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan.