Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka PAP meminta korban, FH (21), yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang kritis, untuk menjalani pemeriksaan kecocokan golongan darah di Gedung MCHC lantai 7 RSUP Hasan Sadikin sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian pribadinya. Tersangka kemudian menyuntikkan cairan yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran. Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dengan rasa perih saat buang air kecil dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Proses Penangkapan dan Status Hukum
Also Read
PAP ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba bunuh diri. PAP dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tindakan Institusi Terkait
Manajemen RSUP Hasan Sadikin telah menghentikan aktivitas pendidikan PAP dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Unpad. Pihak Unpad menyatakan akan memproses pemutusan studi terhadap tersangka. Selain itu, Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa izin praktik PAP akan dibatalkan.
Dugaan Korban Lain dan Kelainan Seksual
Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa terdapat dua korban lain yang diduga mengalami pelecehan serupa oleh tersangka, keduanya adalah pasien di RSUP Hasan Sadikin. PAP diduga memiliki kelainan seksual dengan fantasi melihat korbannya tidak sadarkan diri.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
RSUP Hasan Sadikin berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap dokter yang tengah menjalani pendidikan spesialis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Langkah-langkah tersebut termasuk penekanan kembali aturan dan tata cara pembelajaran serta pengawasan ketat terhadap aktivitas para peserta PPDS.