Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI di Medan, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap rekan seprofesinya. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Senin, 4 November 2024, di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang. Korban, dr. Dewiyana Susi Br Simbolon, yang juga seorang dokter di klinik tersebut, diminta untuk menemui tersangka di lantai dua. Dalam pertemuan tersebut, terjadi perdebatan yang memanas hingga tersangka diduga melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap korban .
Proses Hukum
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum dilakukan penahanan karena proses hukum masih berada dalam tahapan pemanggilan. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, maka akan dilakukan penjemputan paksa .
Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Penasihat hukum korban, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH, mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan bentuk keberanian penyidik dalam menegakkan hukum secara adil, meskipun tersangka memiliki latar belakang sebagai pejabat .
Also Read
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dua profesional medis. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.