Baru-baru ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengungkapkan adanya laporan mengenai sejumlah rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan untuk rawat inap. Beliau menyatakan bahwa beberapa rumah sakit membatasi tindakan terhadap pasien BPJS Kesehatan, yang berdampak pada akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Penyebab Penolakan Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
Also Read
- Status Kepesertaan Tidak Aktif: Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penolakan bisa terjadi jika peserta menunggak iuran sehingga status kepesertaannya dinonaktifkan, atau jika peserta tidak memenuhi prosedur yang ditentukan.
- Keterbatasan Kuota dan Fasilitas: Beberapa rumah sakit menerapkan kuota tertentu untuk pasien BPJS Kesehatan. Jika kuota telah terpenuhi, pasien mungkin ditolak dengan alasan kapasitas penuh. Selain itu, keterbatasan fasilitas dan tenaga medis juga dapat menjadi alasan penolakan.
- Kendala Administratif dan Likuiditas: Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menilai bahwa penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh rumah sakit dapat disebabkan oleh rentang waktu klaim yang memakan waktu, sehingga mempengaruhi likuiditas rumah sakit. Rumah sakit membutuhkan arus kas yang stabil untuk operasional, dan keterlambatan klaim dapat menjadi kendala.
Tanggapan DPR dan Upaya Penyelesaian
Menanggapi situasi ini, DPR RI melalui Komisi IX meminta agar tidak ada lagi pasien BPJS Kesehatan yang ditolak oleh rumah sakit. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mengingatkan rumah sakit untuk tidak menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan apapun, termasuk prosedural atau administratif.
Selain itu, BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses klaim dan pembayaran kepada rumah sakit, sehingga tidak mengganggu operasional dan pelayanan kepada pasien. Kolaborasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan sangat diperlukan untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan terpenuhi tanpa hambatan.